(00)Panduan
Addendum Kontrak: Kapan Dipakai, Apa Isinya, dan Cara Melacak Versi yang Berlaku
Kontrak jarang bertahan tanpa perubahan sampai selesai, dan perubahan seperti kenaikan nilai, perpanjangan waktu, atau tenggat baru biasanya dituangkan dalam addendum. Panduan ini menjelaskan kapan addendum cukup, apa saja isinya, dan cara memastikan semua orang tahu ketentuan mana yang sedang berlaku.
Catatan: Panduan ini berisi informasi umum, bukan nasihat hukum. Untuk perjanjian berbentuk akta notaris, kontrak dengan pihak asing, kontrak pengadaan pemerintah, atau perubahan bernilai besar, konsultasikan dengan penasihat hukum Anda.
Apa itu addendum kontrak
Istilah addendum (KBBI menulisnya adendum) dan amandemen tidak diatur secara khusus dalam KUHPerdata. KUHPerdata hanya mengatur persetujuan dan kekuatan mengikatnya, jadi keduanya adalah istilah praktik. KBBI mengartikan adendum sebagai ketentuan atau pasal tambahan, dan dalam praktik addendum dibaca sebagai satu kesatuan dengan perjanjian pokoknya.
Pembedaan yang biasa dipakai adalah addendum untuk menambah ketentuan dan amandemen untuk mengubah ketentuan yang sudah ada. Di lapangan dua istilah ini sering dipakai bergantian, karena keduanya adalah perjanjian baru antara pihak yang sama untuk mengubah perjanjian lama. Panduan ini memakai kata addendum untuk keduanya.
Kapan memakai addendum dan kapan membuat perjanjian baru
Addendum cocok kalau perubahannya masih berkaitan dengan pokok perjanjian yang sudah ada. Contohnya perubahan nilai kontrak, perpanjangan jangka waktu, tambahan lingkup pekerjaan yang sejenis, atau tenggat laporan yang baru. Kalau isi barunya tidak berkaitan dengan pokok perjanjian, misalnya layanan yang sama sekali berbeda, ulasan hukum di Hukumonline menyarankan membuat perjanjian baru. Addendum juga boleh dibuat sebelum masa perjanjian berakhir, selama para pihak sepakat.
Dasar hukum perubahan kontrak
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat sesuai undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Ayat (2) menambahkan bahwa perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan yang ditentukan undang-undang. Ayat (3) mensyaratkan perjanjian dilaksanakan dengan iktikad baik.
Akibatnya, satu pihak tidak bisa mengubah kontrak sendirian. Perubahan perlu disepakati semua pihak, dan kalau kesepakatan tidak tercapai, Hukumonline menyebut perubahan atau pembatalan sebaiknya diajukan ke hakim. Jadi pemberitahuan sepihak lewat email, misalnya soal kenaikan tarif, belum cukup untuk mengubah kontrak tanpa persetujuan pihak lain.
Addendum juga perjanjian, jadi addendum tetap harus memenuhi empat syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata: sepakat, cakap, pokok persoalan tertentu, dan sebab yang tidak terlarang. Perubahan yang berbeda boleh berlaku pada tanggal yang berbeda selama disepakati dan tidak melanggar hukum, asalkan setiap tanggal ditulis dengan tegas.
Kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah punya aturan perubahan kontrak tersendiri, jadi panduan ini tidak membahasnya.
Bentuk addendum mengikuti perjanjian pokoknya
Tidak ada pasal KUHPerdata yang mewajibkan addendum dibuat dalam bentuk yang sama dengan perjanjian pokoknya. Ketentuan ini berasal dari praktik, dan seorang notaris yang menulis di Hukumonline merumuskannya sebagai prinsip bahwa mengubah sesuatu harus dengan produk yang sama. Dalam praktik, artinya seperti ini.
- Perjanjian di bawah tangan: addendum dibuat di bawah tangan dan ditandatangani semua pihak. Salah ketik kecil bisa diperbaiki dengan renvoi, yaitu dicoret, dibetulkan di margin, lalu diparaf.
- Perjanjian yang dilegalisasi notaris: perubahannya dibuat di hadapan notaris yang sama.
- Perjanjian berbentuk akta notaris, atau jenis kontrak yang bentuknya diatur undang-undang: perubahannya dibuat dalam bentuk yang sama. Ini pembacaan yang paling aman, meskipun tidak ada pasal yang menyatakannya secara tegas.
Banyak kontrak juga punya klausul sendiri tentang perubahan, misalnya bahwa perubahan hanya sah jika dibuat tertulis dan ditandatangani para pihak. Kalau kontrak Anda punya klausul seperti itu, ikuti klausulnya.
Addendum yang ditandatangani secara elektronik
Addendum bisa dibuat sebagai kontrak elektronik, dan syarat sahnya sama dengan perjanjian biasa (PP 71/2019 Pasal 46 ayat (2)). Kontrak elektronik yang ditujukan kepada penduduk Indonesia juga wajib berbahasa Indonesia. Tanda tangan elektronik sah selama memenuhi Pasal 11 UU ITE, dan TTE tersertifikasi lebih mudah dibuktikan. Perbedaannya ada di panduan tanda tangan elektronik vs digital, dan langkahnya ada di panduan tanda tangan digital di PDF. Kalau perjanjian pokoknya dulu ditandatangani basah, praktik yang disarankan adalah menambahkan klausul bahwa para pihak setuju menandatangani secara elektronik dan menganggapnya setara dengan tanda tangan basah.
Kalau perjanjian pokoknya berupa akta notaris atau undang-undang mensyaratkan bentuk tertentu, jangan menganggap addendum elektronik sudah cukup. UU ITE yang diubah pada 2024 tetap memberi tempat bagi undang-undang lain yang mengatur bentuk dokumen, dan apakah akta notaris bisa sepenuhnya elektronik masih belum terjawab.
Siapa yang berwenang menandatangani
Untuk perseroan terbatas, Pasal 98 ayat (1) UU 40/2007 menyatakan direksi mewakili perseroan di dalam maupun di luar pengadilan. Kalau anggota direksi lebih dari satu, masing-masing berwenang mewakili perseroan kecuali anggaran dasar menentukan lain. Kewenangan itu juga bisa dibatasi oleh undang-undang, anggaran dasar, atau keputusan RUPS. Direktur juga tidak boleh mewakili perseroan kalau sedang berperkara dengan perseroan atau punya benturan kepentingan.
Direksi boleh memberi kuasa tertulis kepada karyawan atau orang lain untuk perbuatan hukum tertentu yang diuraikan dalam surat kuasa (Pasal 103). Menurut Hukumonline, kuasa yang hanya diberikan secara lisan tidak sah.
Anggaran dasar juga bisa mensyaratkan persetujuan tertulis Dewan Komisaris untuk perbuatan tertentu (Pasal 117). Kalau persetujuan itu tidak ada, perbuatannya tetap mengikat perseroan selama pihak lawan beriktikad baik, tetapi syarat di anggaran dasar tetap perlu dipenuhi.
Dalam praktik, penanda tangan addendum sebaiknya punya kewenangan yang sama dengan penanda tangan perjanjian pokok, atau kewenangan baru yang sah. Cek anggaran dasar dan surat kuasanya sebelum tanggal tanda tangan, terutama kalau pejabat yang dulu menandatangani sudah berganti.
Bahasa addendum
Sebagian aturannya sudah jelas. UU 24/2009 Pasal 31 ayat (1) mewajibkan bahasa Indonesia dalam perjanjian yang melibatkan lembaga swasta Indonesia atau warga negara Indonesia. Kalau ada pihak asing, ayat (2) menyebut perjanjian itu ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris. Perpres 63/2019 Pasal 26 menambahkan bahwa versi asing adalah padanan atau terjemahan dari versi bahasa Indonesia. Kalau tafsir kedua versi berbeda, yang dipakai adalah bahasa yang disepakati dalam perjanjian.
Yang masih diperdebatkan adalah akibatnya kalau kewajiban ini dilanggar. UU 24/2009 tidak menyebut sanksi. Menurut ulasan di Hukumonline, dalam beberapa perkara pengadilan pernah menyatakan perjanjian yang hanya berbahasa Inggris batal karena dianggap tidak memenuhi syarat sebab yang halal. Salah satunya berakhir dengan putusan MA No. 1572 K/Pdt/2015. Sebaliknya, SEMA 3/2023, sebagaimana dikutip dalam tulisan opini di sana, menyebut ketiadaan versi bahasa Indonesia dalam kontrak dengan pihak asing tidak dapat dijadikan alasan pembatalan kecuali ada iktikad tidak baik. SEMA bersifat pedoman dan sebagian ahli hukum mengkritiknya, jadi hasil perkara tetap tidak bisa dipastikan.
Karena addendum juga perjanjian, anggap Pasal 31 berlaku juga untuk addendum. Risiko ini mudah dikelola dengan beberapa langkah:
- buat addendum dalam bahasa Indonesia;
- kalau perjanjian pokoknya bilingual, buat addendum dalam versi bilingual juga;
- ulangi klausul bahasa yang berlaku dari perjanjian pokok, atau nyatakan secara tegas bahwa klausul itu tetap berlaku untuk addendum.
Isi addendum kontrak
Addendum yang rapi memuat para pihak dan dasar kewenangan penanda tangannya, rujukan ke perjanjian pokok, pasal yang diubah, dan tanggal berlaku. Nomori addendum secara berurutan (Addendum I, II, III) dan jangan pernah memakai ulang nomor yang sama.
Contoh struktur addendum
Kerangka ini hanya contoh urutan isi dan tidak menggantikan template dari penasihat hukum Anda.
- Judul: Addendum II atas Perjanjian Kerja Sama No. PKS-014/2026 tanggal 2 Januari 2026.
- Para pihak: identitas perusahaan, nama dan jabatan penanda tangan, serta dasar kewenangannya (anggaran dasar atau surat kuasa).
- Latar belakang: judul, nomor, tanggal, dan para pihak perjanjian pokok, Addendum I, lalu alasan perubahan.
- Pasal 1, Perubahan: setiap pasal yang diubah ditulis dengan bunyi lama dan bunyi barunya.
- Pasal 2, Ketentuan tambahan: pasal baru beserta nomornya, kalau ada.
- Pasal 3, Tanggal berlaku: satu tanggal untuk semua perubahan, atau tanggal per pasal.
- Pasal 4, Ketentuan lain: pasal yang tidak diubah tetap berlaku, dan addendum merupakan satu kesatuan dengan perjanjian pokok.
- Pasal 5, Bahasa: versi bahasa yang dibuat dan bahasa yang dipakai kalau ada perbedaan tafsir.
- Penutup: tempat dan tanggal penandatanganan serta jumlah rangkap.
- Tanda tangan para pihak dan e-Meterai.
Untuk Pasal 1, tulis bunyi lama dan barunya lengkap. Contohnya: "Pasal 7 ayat (2) semula berbunyi 'laporan disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah akhir bulan'. Pasal tersebut diubah sehingga berbunyi 'laporan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah akhir bulan'."
e-Meterai pada addendum
Addendum adalah surat perjanjian, jadi addendum termasuk objek bea meterai berapa pun nilainya. Batas Rp5.000.000 hanya berlaku untuk dokumen jenis kuitansi dan tidak berlaku untuk perjanjian. Tarifnya Rp10.000 per dokumen, dan setiap rangkap dihitung sebagai dokumen tersendiri. Untuk perjanjian, bea meterai terutang saat dokumen ditandatangani, termasuk kalau ditandatangani secara elektronik.
UU Bea Meterai tidak menyebut addendum secara khusus. Karena addendum adalah dokumen yang ditandatangani tersendiri, praktik yang aman adalah memperlakukan setiap addendum sebagai objek bea meterai sendiri dan tidak mengandalkan meterai di perjanjian pokok. Cara membubuhkan e-Meterai dan siapa yang menanggungnya dijelaskan di panduan e-Meterai untuk dokumen perusahaan.
Melacak versi yang berlaku dengan register addendum
Setelah dua atau tiga addendum, pertanyaan yang paling sering muncul adalah bunyi pasal mana yang sekarang berlaku. Jawabannya ada di register addendum yang disimpan bersama perjanjian pokok. Contohnya seperti ini.
| No. | Dokumen | Tanggal tanda tangan | Pasal yang diubah | Tanggal berlaku | Penanda tangan | Status | File |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 0 | Perjanjian pokok PKS-014/2026 | 2 Januari 2026 | Tidak ada | 2 Januari 2026 | Direktur Utama | Berlaku, sebagian diubah | PKS-014-2026.pdf |
| I | Addendum I | 15 Mei 2026 | Pasal 5 (nilai kontrak) | 1 Juni 2026 | Direktur Utama | Berlaku | PKS-014-2026-ADD-I.pdf |
| II | Addendum II | 28 Oktober 2026 | Pasal 7 ayat (2) (tenggat laporan), Pasal 12A baru | 1 November 2026 | Direktur; Kepala Pengadaan (surat kuasa) | Ditandatangani, belum berlaku | PKS-014-2026-ADD-II.pdf |
Isi register pada hari addendum ditandatangani, simpan file yang sudah ditandatangani bersama perjanjian pokoknya, dan pakai pola nama file yang sama. Kalau tim menyusun naskah gabungan untuk dibaca internal, tandai bahwa yang mengikat tetap perjanjian pokok beserta addendum yang ditandatangani.
Kesalahan yang sering terjadi
- Mengubah kontrak lewat email atau notulen rapat tanpa persetujuan semua pihak.
- Menulis "Pasal 7 diubah" tanpa bunyi lama dan bunyi baru, atau tanpa rujukan lengkap ke perjanjian pokok.
- Lupa menulis tanggal berlaku dan pernyataan bahwa pasal lain tetap berlaku.
- Penanda tangan tidak punya kewenangan menurut anggaran dasar atau surat kuasa.
- Membuat addendum hanya dalam bahasa Inggris padahal ada pihak Indonesia.
- Menganggap meterai pada perjanjian pokok sudah mencakup addendum.
- Membuat addendum di bawah tangan untuk akta notaris tanpa berkonsultasi dengan notarisnya.
Cara Obscura membantu
Di Obscura, addendum yang mengubah sebagian isi perjanjian tercatat di samping perjanjiannya pada graf hubungan proyek. Saat versi baru perjanjian menjadi versi terkini, Contract Intelligence membuka tugas review untuk mengecek ulang ketentuan, para pihak, dan kewajibannya. Catatannya menunjukkan siapa yang menyelesaikan review itu dan kapan. Kalau addendum mengubah ketentuan yang sudah ditinjau, Obscura menampilkan ketentuan lama di samping usulan penggantinya, dan periode sebelumnya tetap tersimpan. Setelah kewajiban dikonfirmasi, Anda menentukan penanggung jawabnya dan berapa hari sebelumnya Obscura perlu mengingatkan orang itu. Ekstraksi ketentuan dengan AI memerlukan modul AI. Rinciannya ada di halaman Contract Intelligence.
Di kontrol dokumen, setiap upload menjadi versi baru dan versi sebelumnya tetap bisa dilihat. Reviewer bisa membandingkan dua versi sebelum menyetujui revisi, dan audit log mencatat perubahan, keputusan, dan aktivitas pada setiap dokumen.